DENDA MASKER RP.150.000 DI JATENG, SETORNYA KE PIKOBAR JABAR

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
142 KALI

Jum'at, 17 Juli 2020

DENDA MASKER RP.150.000 DI JATENG, SETORNYA KE PIKOBAR JABAR


[FALSE CONTEXT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Warga Provinsi Jawa Tengah dihebohkan dengan hoaks denda masker Rp150.000 yang berlaku mulai 27 Juli 2020. Bohongnya terlihat dari denda yang disuruh membayar ke PIKOBAR Jawa Barat. Kabar bohong itu disampaikan secara berantai melalau pesan di berbagai grup Whatsapp dengan mengantasnamakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jateng.


[CEK FAKTA]


Tanpa diklarifikasi ke instansi pemerintah terkait, kabar bohong itu sudah nyata-nyata terlihat dari salah satu butir kententuannya.


Yaitu ketentuan nomor empat, "Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan."


Disinilah letak kebohongan fatal selebaran itu. PIKOBAR adalah singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.


Terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang masker kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax.


[REFERENSI]


https://bit.ly/32nDaKF


https://bit.ly/2B87lu7


https://bit.ly/2OxnxYP